Wednesday 23 March 2016

A'nibni mas'ud RAH Qola: Qola Rasulullahhi SAW << Assayyibulzzani` wannafsu binnafsi' whattariku lidinihilmufariqu liljamaa'ti>> RawalhulBukhariyyuWamuslim Dari Abu Mas'ud R.A.H Rasulullahhi S.A.W bersabda, tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahawa tidak ada sembahan yang berhak diibadahi dengan benar kecuali ALLAH dan aku adalah utusan ALLAH kecuali karena salah satu di antara tiga sebab: orang yg sudah menikah yg berzina; jiwa dgn jiwa [membunuh jiwa]; dan org yg meniggalkan Agamanya,yg keluar dari jemaah ' "[Riwayat Bukhari dan Muslim]. #Sabda beliau <<Assayyibulzani>> "Orang yang sudah menikah yg berzina" Maksudnya Orang yg sudah menikah dan telah merasakan jima' dalam ikatan nikah yg Sah kemudian setelah itu dia berzina.Orang seperti ini harus diraman, #Sabda beliau <<Wannafsubinnafsi>> "Jiwa denggan jiwa" Maksudnya orang yang membunuh boleh dibunuh, Tetapi dgn Syarat mukafa'ah( kesetaraan), Orang muslim tidak dibunuh karena mereka membunuh orng kafir, dan org merdeka tidak dibunuh karena membunuh budak dikalanggan Syafi'iyyah dan Hannafiyyah. #Sabda beliau <<Whattariku lidinihilmufariqu liljamaa'ti>> " Orang yg meninggalkan agamanya,yang keluar dari jemaah." Maksudnya murtad. Wal-iyadzu billah Ta'ala ( kita berlindung kepada ALLAH dari perbuatan seperti itu ). Kadang dia bersesuaian dgn jamaah, seperti orang yahudi jika dia menjadi nasrani dan sebaliknya, maka dia tidak dibunuh karena dia meninggalkan agamanya, tetapi tidak meninggalkan jamaah. Dalam hal ini ada dua pendapat (qaul). Namun, yang paling benar adalah bahawa dia tidaklah dibunuh, tetapi diikutkan org yg mendapat jaminan keamanan (mu'taman). Adapun pendapat kedua, dia dibunuh karena dia menyakini kebatilan agamanya yg dulu ia anut, lalu berpindah kepada agama yg sebelumnya ia anggap batil, dan berpindah kepada agama lain yang sebelumnya ia anggap tidak benar sehingga dia tidaklah diangap meninggalkan jamaah. Akan tetapi, jika dia tidak masuk Islam, maka dia dibunuh. Di Muka juga telah disebutkan bentuk lain tentang hukuman bunuh bagi seseorang. [13:03 23/03/2016] ELNurHadi: TA'LIQ SYIKH UTSAIMIN Dalam hadits ini, Rasulullah SAW menjelaskan bahawa darah kaum muslimin itu dihortamati dan dijaga, tidak bolih ditumpahkan kecuali dgn salah satu antara tiga hal berikut. Pertama; orang tua yg berzina, yaitu orang yang telah menikah kemudian bezina. Orang seperti ini halal darahnya karena hukum had yg dikenakan baginya adalah hukum rajam dengan batu hingga mati. Kedua; jiwa dengan jiwa. Dilaksanakan dgn Qishash, bedasarkan firman ALLAH Ta'ala, "Hai orang-orang yg Beriman, diwajibkan bagi kalian qishash Berkenaan dgn org2 yg Dibunuh." ( QS.AlBaqarah:178 ) Ketiga; orang yg meninggalkan agama dan memisahkan diri dari jamaah. Yang dimaksudkan adalah orang² yg memberontak kepada pemimpin. Orang seperti ini halal darahnya hingga dia kembali bertaubat kepada ALLAH SUBHANAWATA'ALA. Masih ada beberapa hal yg tidak disebutkan dalam hadits ini yg menunjukkan halalnya darah org muslim. Namun, sabda Rasulullah SAW itu saling menyatu dan saling mendakapi. Beberapa Faedah Hadits 1. Kehormatan dan terjagaya darah org muslim ini berdasarkan sabda beliau" Tidak halal darah seseorg muslim kecuali dgn salah satu dari tiga hal. 2. Halalnya darah seorang muslim karena tiga sebab diatas. "Orang yang telah menikah yang berzina." Yaitu Orang yg telah diberi karunia oleh ALLAH mendapat kesempatan menikah secara sah dan telah mengumpuli isterinya kemudian dia masih berbuat zina. Orang seperti ini dikenai hukum Rajam. "Jiwa dengan jiwa" Yakni jika seseorang membunuh orang lain dan memenuhi syarat2 yg ditegakkannya hukum qishash, maka dia dibunuh. Hal ini berdasarkan firman ALLAH Tabaraka wa ta'ala, "Hai org yg beriman , diwajibkan bagi kaliab qishash berkenaan dgn org2 yg di bunuh (Qs, Al-Baqarah:178). "Kami telah menetapkan kepada mereka didalamnya ( Taurat) bahwa jiwa(dibalas) dgn jiwa.. (Qs. Al Ma'idah: 45) "Orang yang meninggalkan agamanya dan meninggalkan jamaah." Ini adalah orang yg murtad. Orang yg murtad setelah memeluk agama islam, bolih dibunuh. [13:12 23/03/2016] ELNurHadi: 3. Wajib menjatuhkn hukum rajam kepada org yg telah menikah yg berbuar Zina. Hal ini berdasarkan sabda beliau:" Orang yg telah menikah berbuat zina" 4. Bolihnya hukum qishash. Namun demikian, seseorang diberi pilihan , maksudnya, orang yg berhak mengqishashkan bolih melakukan qishash atau memberi maaf dgn membayar diyat atau memberi maaf tampa membayar diyat. 5. Wajibnya membunuh org yg murtad jika tidak mau bertaubat.

0 comments:

Post a Comment